Hosting Unlimited Indonesia

MAHAR (MAS KAWIN)

Mahar atau maskawin ialah; sesuatu yang menjadi hak seorang istri sebagai konspensasi dari sebuah pernikahan dengan seorang pria.

Nama-nama Lain Maskawin:

1. Mahar
2.Shadaq
3.Nihlah
4.Ujr
5.Faridhah
6.Hayya'
7.Aqar
8.Ala'iq
9.Thaul
10.Nikah

Kewajiban Memberi Mahar Bagi seorang Laki-laki.

               Wajib Hukumnya bagi seorang laki-laki, memberikan mahar yang telah disepakati bersama antara ia dengan wali calon istrinya.Hal itu berdasarkan Firman Allah Ta'ala

                                              وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ
                                       شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.(An-Nisaa:4)


Hukum Menagguhkan Mahar
      Boleh Hukumnya menangguhkan pembayaran mahar atau menangguhkan sebagianya,apaila seorang laki-laki memang belum sanggup membayarnya.Tetapi Konsekuensinya , ia tidak boleh menggali istrinya terlebih dahulu sebelum menyerahkan mahar kepada istrinya. Hal itu di perkuat berdasakan:

1.Diriwayatkan dari Ibnu Abbas,Ia berkata."Ketika Ali menikahi Fatimah,Rasullulah SAW Bersabda kepada Ali,'Berikan Sesuatu kepadanya'.Ali menjawab,"Aku tidak memiliki apa-apa".Beliau Bersabda,"Mana Tameng (Baju Besi) huthamah milikmu? 
Dalam riwayat lain disebutkan,"sesungguhnya ketika Ali telah menikahi Fatimah RadhiyallahuAnha,Ali ingin menggaulinya.Tetapi ia dilarang oleh rasullulah SAW sebelum ia memberkan sesuatu kepada Fatimah."Ali Berkata,"Wahai Rasullulah, Saya tidak punya apa-apa."Beliau Bersabda kepada Ali,Berikanlah kepadanya tameng besi (Baju Besi) Huthamah milikmu itu".Setelah meberikan baju besi tersebut,ia lalu menggauli Fatimah.

2.Diriwayatkan Dari Ibnu Umar RadhiyallahuAnhuma,Ia berkata,"Tidak Halal bagi seorang muslim menggauli istrinya sebelum ia menyerahkan maharnya kepadanya,baik sedikit ataupun banyak." 

3.Diriwatkan dari Ibnu Abbas RadhiyallahuAnhuma,ia berkata," Jika seorang laki-lakimenikahi seorang wanita dan ia sudah menyebutkan maskawin kepadanya,lalu ia ingin menggaulinya maka hendaklah ia memberikan kain jarit kepada istrinya,atau sebuah cicncin kalu ia memilikinya."

4.Rasullulah SAW Bersabda, "Barang siapa yang membayar mahar dengan dua dirham,maka ia telah sah menikahinya."
       Sementara Menurut pendapat para Ulama dari kalangan madzhab maliki,maskawin itu minimal seperempat dinar atau tiga dirham .
      Dalil yang mereka gunakan sebagai pedoman dalam masalah ini ialah ayat Al-Quran:
1.(Yaitu)mencari istri - istri dengan hartamu untuk di kawini bukan untuk berzina." (An-Nissa: 24)" 
2."Dan barang siapa di antara kamu (Orang Merdeka) ang tidak cukup perbelanjaanya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman ."(An-Nissa:25)

APA BATASAN MASKAWIN?

         Diriwayatkan dari Abdillah bin mush'ab ia menuturkan;pada suatu hari Umar Bin Al-Kahatab berdiri di atas mimbar dan berkata,
           "Janganlah kamu memberikan mahar kepada istri lebih dari empat puluh auqiyah,walupun ia putri seorang bangsawan.barang siapa yang melebihi dari jumlah itu,aku akan menyerahkanya ke kas negara."

Lalu seorang wanita berdiri mendongak dari celah-celah barisan kaum wanita dan menyelanya,"Wahai Umar,Apa yang anda katakan itu hal yang tidak benar."
           Umar Bertanya,"Kenapa?"
           Wanita itu menjawab,"Karena sesungguhnya Allah Ta'ala Telah berfirman,
".....Sedangkan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antra istri-istrimu itu harta yang banyak,maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun"
Kemudian Umar berkata,"Benar apa kata wanita ini.dan Umar yang salah."
        
         Dalam Suatu Riwayat disebutkan bahwa Umar berkata,"Semua orang lebih pintar daripada Umar." Ia kemudian menarik kata-katanya kembali.

          Huttajul Islam Imam Abu Hamid AL-Ghazali Rahimatullah mengatakan,"apa yang dikatakan oleh Umar tersebut bukan menunjukkan larangan atau keharaman,melainkan upaya pendidikan dan himbauan,Karena manusia cenderung bersaing besar-besaran dalam hal mas kawin,sehingga ada seorang wanita yang mas kawinya sampai dalam jumlah besar.
         Di sebutkan dalam sebuah riwayat,Bahwa ketika menikahi Ummu Kultum binti Ali Radhiyallahu Anhu,Umar memberikan maskawin sebanyak empat puluh ribu dirham.
         Dan ketiak menikahi Putri Hani'Bin Qabishah,Urwah Al-Bariqi memberikan maskawin sebesar empat puluh ribu dirham.
       Iyadh Rahimatullah dalam kitabnya Al-Akmal mengatakan",semua ulama sepakat bahwa tidak ada batasan mengenai jumlah tertinggi maskwin.

No comments:

Post a Comment

Subscribe via email