Hosting Unlimited Indonesia
Showing posts with label Fiqih Islam. Show all posts
Showing posts with label Fiqih Islam. Show all posts

DISINI LETAK CINTA ALLAH SWT TERHADAP KAUM MUSLIMAH

catatan Ini dibuat bukan bertujuan untuk menghina atau Menistakan agama tapi menjawab dari
Salah satu Pertanyaan Kaum Orientalis tak Henti hentinya menggencarkan Serangan Untuk Memurtadkan umat Islam ini salah Satunya   sebagai Berikut


Untuk Membentengi dari kejahatan Kristenisasi, saya Bertujuan Menjawabnya kekeliruan agama sebelah dalam memahami islam ..

Salah satu Hadis yang Dituduhkan adalah
Dari Abu Said Al-Hudri, Rasulullah saw bersabda,”….Bukanlah jika (seorang wanita) haid ia tidak shalat dan tidak puasa??” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penghujat Islam Berkata : bahwa wanita Itu Najiskan karena Sedang MensTruasi

Tanggapan saya
Siapa sangka Pikiran Feminis Ini berkeyakinan bahwa  Wanita itu Najis Dan dianggap  Berdosa karena HAID, 

Sungguh Berbeda Dengan ajaran Islam 
penuduh kurang memahami ajaran Islam
Islam tidak Pernah Menganggap bahwa Wanita Itu Najis karena Haid... perlu diketahui yang Najis itu adalah Haid bukan Wanitanya...

Nabi Muhammad Bersabda

setiap Umat Islam tidak Najis

Sesungguhnya mukmin itu tidak najis.” (HR. Al-Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371) 


 yang Najis itu hanya Darah yang Keluar selama Haid bukan Manusianya sebagaimana Firman Allah


“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”.... (Al-Baqarah: 222) 

Perlu diketahui
 Islam bukan seperti ajaran kristen yang menganggap Wanita itu Najis jika mengeluarkan Haid

sesuai dijelaskan pada Kitab Mereka. Najis itu bukan Haid tapi Wanita itu yang dianggap Najis karena Haid:

Imamat 15:21 Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan IA MENJADI NAJIS sampai matahari terbenam. 
15:30 Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban PENGHAPUS DOSA dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, KARENA lelehannya yang najis itu. (imamat 15:19-30) 

nah sudah taukan sekarang bedanya wanita kristen dan islam ketika mengelurkan Haid..

didalam islam wanita yang sedang mengalami masa Haid ini tidak menjadikannya berdosa, karena kekurangan tersebut terjadi berdasarkan aturan dari Allah


Marcelpio Pio Wrote"Bukankah Haid itu  diciptakan Baik adanya

JAWAB

Memang Haid adalah Suatu yang baik Bagi Wanita agar dapat mengetahui tingkat kesuburan wanita tersebut selain itu juga Haid berguna untuk membersihkan darah dan tubuh. Menstuasi itu juga bisa membersihkan area reproduksi dari berbagai bakteri, serta mengeluarkan kelebihan zat besi dari dalam tubuh.
Jelas sekali tidak ada Hubungannya dengan Shalat dan Puasa

tahukah anda 
Mengapa Allah Melarang Wanita Haid saat shalat dan saat Berpuasa 

Perlu Diketahui
Setiap yang Allah perintahkan atau larang pasti terdapat hikmah atasnya.
Allah tidak mungkin Melarang wanita untuk shalat dan tidak boleh Puasa tanpa ALASAN
Jika Allah mengharamkan sesuatu pasti terdapat keburukan di dalamnya,
jika Allah menghalalkan sesuatu pasti ada kebaikan di dalamnya untuk kelangsungan hidup manusia di bumi ini.

“Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al-A’raaf: 157) 



Inipun alasan kenapa Wanita yang mengalami Haid tidak boleh Shalat. 

Sejumlah studi medis moderen membuktikan bahwa gerak badan dan olah raga seperti shalat sangat berbahaya bagi wanita haid. Sebab wanita yang sedang shalat, ketika sujud dan ruku akan meningkatkan peredaran darah ke rahim. Sel-sel rahim dan indung telur seperti sel-sel limpa yang menyedot banyak darah.

wanita yang haid, jika menunaikan shalat akan kehilangan darah secara terus menurus dalam kurun waktu 3-7 hari. Lamanya tergantung siklus Haid masing-masing, dan banyaknya darah yang keluar berkisar antara 34 mili litern menyebabkan banyak darah mengalir ke rahimnya dan Kehilangan darah yang terus menerus juga mengakibatkan perempuan lebih gampang lelah, memiliki kadar emosi yang naik turun,

serta rentan terkena anemia karena melalui darah yang keluar tersebut ia kehilangan mineral zat besi  yang sangat penting bagi tubuh.. Kadar yang sama pada cairan lainnya. Jika wanita haid menunaikan shalat, zat imunitasnya di tubuhnya akan hancur. Sebab sel darah putih berperan sebagai imun akan hilang melalui darah haid.



Jika seorang wanita shalat saat haid, maka ia akan kehilangan darah dalam jumlah banyak. Ini berarti akan kehilangan sel darah putih. Jika ini terjadi maka seluruh organ tubuhnya seperti limpa dan otak akan terserang penyakit.

Mungkin inilah hikmah besar di balik larangan syariat agar wanita haid untuk shalat hingga ia suci. Al-Quran dengan sangat cermat menyebut

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (Al-Baqarah: 222)

Lalu Mengapa Wanita juga Dilarang Berpuasa

Wanita tidak dianjurkan untuk Berpuasa dikarenakan Untuk Menjaga Asupan Gizi makanan yang ada didalam tubuhnya dan Kesehatan fisiknya  disebabkan karena Kehilangan Banyak Darah yang keluar membuatnya Gampang Lelah, memiliki kadar emosi yang naik turun, serta rentan terkena anemia

Para medis menganjurkan agar ketika dalam keadaan haid, wanita banyak beristirahat dan mengkonsumsi makanan yang bergizi. Agar darah dan logam (magnesium, zat besi) dalam tubuh yang berharga tidak terbuang percuma.

Selama masa Haid ini, seorang perempuan seharusnya lebih memperhatikan asupan gizi dan kondisi kesehatan fisiknya. Seperti makan makanan kaya zat besi (contohnya bayam, daging-dagingan, dan ati ampela), makanan tinggi protein (contohnya telur dan ikan), makanan tinggi serat (sayur berdaun dan buah-buahan), dan sumber vitamin C yang membantu penyerapan zat besi dalam tubuh. Dalam kondisi tertentu, perempuan juga dianjurkan mengonsumsi tablet tambah darah yang kaya akan zat besi untuk membantu proses pembentukan darah  dan mencegah anemia.

Nah, bisa dibayangkan kalau saja perempuan yang sedang Haid masih diwajibkan berpuasa, bakal banyak perempuan yang K.O dan menderita anemia kronis karena sepanjang hdupnya ia harus berpuasa disaat seharusnya ia membutuhkan asupan nutrisi dan zat besi yang cukup untuk kesehatan tubuhnya.

 Inilah hikmah besar, kenapa ketika haid wanita dilarang melakukan puasa. 

Sungguh sempurna syariat Islam, ini salah satu dari kebesaran Allah, kenapa wanita haid dilarang melaksanakan shalat Dan Puasa


Jadi Para wanita, Allah melarang mu Shalat dan Berpuasa bukan mendriskiminasi atau Merendahkan kaum Wanita. tapi ada maksud yang Baik untuk Dirimu. maka syukurilah setiap nikmat Allah apapun bentuknya. Tidak bisa menjalankan puasa karena lagi dapet pun merupakan salah satu bentuk nikmat dan kasih sayang Tuhan lho.Sungguh sempurna ajaran Islam yang tidak bertentangan dengan Fitrah Kita sebagai manusia...

Biar Adilpun Kita Bahas BIBLE

Bandingan dengan Bible yang tidak selaras dengan Fitrah manusia
BIBLE MEMANDANG BAHWA WANITA HAID ITU ADALAH NAJIS, YANG DISENTUHNYA JUGA NAJIS SERTA PERLU DIASINGKAN BAHKAN DIANGGAP BERDOSA KARENA MENGELUARKAN HAID. DAN SETELAH SELESAI HAID WANITA HARUS MEMPERSEMBAHKAN KORBAN

imamat:15:19. Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, MENJADI NAJIS sampai matahari terbenam.

15:20 Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya MENJADI NAJIS juga.

15:21 Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan IA MENJADI NAJIS sampai matahari terbenam.15:22 Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan IA MENJADI NAJIS  sampai matahari terbenam.

15:23 Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, IA MENJADI NAJIS  sampai matahari terbenam.

WAWLAHUALAM BISAWAB.......

Shalat Subuh Wajib Walaupun Kesiangan


Assalamu’alaikum wr.wb.,
Ada yang bertanya kalau boleh mengerjakan shalat subuh kalau kesiangan, dan matahari sudah naik??
 
 Ini jawabannya.
 
Shalat subuh adalah salah satu shalat yang wajib dikerjakan pada waktunya oleh semua orang Muslim, kecuali ada halangan yang sah seperti wanita yang haid, dan sebagainya. Kalau kesiangan dan bangun telat, ada orang yang menjadi bingung apakah masih boleh shalat atau tidak. Mereka menjadi bingung karena mereka bertanya kepada teman dan teman itu menjawab “Haram shalat setelah matahari naik!” Oleh karena itu, orang tersebut mengabaikan shalat subuh dan tidak shalat sama sekali karena menganggap hal itu haram.
Itu suatu persepsi yang sangat keliru. Shalat subuh wajib dikerjakan, jam berapa saja kita bangun (dan begitu juga untuk semua shalat wajib yang lain). Kalau umpamanya kita capek, bangun pada waktu subuh dalam kondisi setengah sadar, matikan jam alarm, tidur lagi, dan bangun pada jam 8 pagi, maka pada saat bangun itu masih wajib mengerjakan subuh. Walaupun matahari sudah naik. Kenyataan bahwa matahari sudah naik tidak menghilangkan kewajiban untuk shalat. (Dan kalau ketiduran lewat waktu maghrib sehingga masuk Isya, maka shalat maghrib tetap wajib dikerjakan, walaupun di luar waktunya.)

 Waktu yang secara umum dilarang untuk shalat adalah mengerjakan shalat pada saat matahari sedang muncul (bukan cahayanya, tetapi bentuk fisik matahari sendiri). Hal itu diharamkan untuk hilangkan persepsi (pada zaman dulu) bahwa orang Muslim adalah penyembah matahari. Zaman dulu, memang ada kaum yang menyembah matahari, dan mereka beribadah pada saat matahari mulai kelihatan bentuk fisiknya, jadi ibadah pada saat itu diharamkan bagi ummat Islam. TETAPI ulama telah sepakat bahwa kalau ada shalat wajib yang belum dikerjakan, maka harus langsung dikerjakan (diganti, atau diqadha’) pada waktu itu juga tanpa harus menunggu, walaupun dilarang secara umum untuk shalat pada waktu tersebut.
Yang haram dan sangat buruk adalah kalau seseorang sudah bangun pada waktu subuh, tetapi barangkali dia sedang asyik nonton siaran langsung sepak bola di tivi, atau asyik ngobrol sama temannya, dan oleh karena itu dia malas melakukan subuh. Pada saat dia sudah selesai nonton bola, dan sudah “bersedia” melakukan shalat, maka dia masih wajib melakukannya. Kewajiban shalat itu tidak menjadi hilang. Tetapi tentu saja dia akan kena dosa besar karena sengaja menunda sebuah shalat wajib, sehingga sudah keluar dari waktunya, tanpa ada alasan yang benar. Jadi sudah bisa diperkirakan bahwa dia tidak akan dapat pahala sama sekali, dan juga ada kemungkinan Allah akan menolak shalat itu (tidak akan diterima di sisi Allah, seolah-olah tidak shalat). Walaupun begitu, sebagai seorang Muslim dia masih memiliki kewajiban untuk melakukan shalat subuh tersebut. Meninggalkannya dengan alasan kesiangan, ataupun di luar waktu karena nonton bola tadi adalah alasan yang tidak benar. Tetap wajib dikerjakan.
Dan perlu dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri juga pernah kesiangan untuk shalat subuh, jadi hal itu menjadi petunjuk bagi kita bahwa kalau kita kesiangan sewaktu-waktu maka itu adalah hal yang biasa (bukan suatu dosa besar, karena memang tidak sengaja), dan Nabipun juga mengalaminya. Yang penting adalah kita langsung mengerjakan shalat setelah kita bangun, dan jangan sampai shalat subuh yang kesiangan itu menjadi suatu kebiasaan bagi kita.
Wallahu a’lam bissawab,
Wassalamu’alaikum wr.wb.,
Gene Netto
Rasulullah SAW Pernah Kesiangan Untuk Shalat Subuh
Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a, yang berkata: Pada suatu malam kami menempuh perjalanan bersama Nabi s.a.w, sebagian orang mengatakan: “Ya Rasulullah! Sebaiknya kita beristirahat menjelang pagi ini.” Rasulullah s.a.w bersabda: “Aku khawatir kalian tidur nyenyak sehingga melewatkan shalat subuh.” Kata Bilal : “Saya akan membangunkan kalian.” Mereka semua akhirnya tidur, sementara Bilal menyandarkan punggungnya pada hewan tunggangannya, namun Bilal akhirnya tertidur juga. Nabi s.a.w bangun ketika busur tepian matahari sudah muncul. Kata Nabi s.a.w: “Hai Bilal! Mana bukti ucapanmu?!” Bilal menjawab: “Saya tidak pernah tidur sepulas malam ini”. Rasulullah s.a.w bersabda: “Sesungguhnya Allah mengambil nyawamu kapanpun Dia mau dan mengembalikannya kapanpun Dia mau. Hai Bilal! bangunlah dan suarakan azan.” Rasulullah s.a.w berwudhu, setelah matahari agak meninggi sedikit dan bersinar putih, Rasulullah s.a.w berdiri untuk melaksanakan shalat.
(Hadits Shahih Imam Bukhari, nomor 595)
Siapa Yang Lupa Tidak Shalat, Segera Laksanakan Ketika Ingat
Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, bahwa Nabi s.a.w pernah bersabda: “Siapa yang lupa untuk melaksanakan shalat, maka laksanakanlah ketika ingat, tanpa kaffarah [denda] atas lupanya itu kecuali dengan mengerjakan shalat tersebut.” Kemudian Rasulullah s.a.w membaca ayat (yang artinya): “... dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (Al-Qur’an surat Thaahaa, ayat 14).
(Hadits Shahih Bukhari, nomor 597)
Rasulullah SAW Pernah Shalat Ashar Pada Waktu Maghrib
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwa pada saat perang Khandaq, Umar bin Khattab datang setelah matahari terbenam. Umar mencaci-maki orang-orang kafir Quraisy. Kata Umar: “Ya Rasulullah! Saya hampir saja tidak melaksanakan shalat Asar sampai matahari hampir terbenam”. Nabi s.a.w bersabda: “Demi Allah! Aku belum melaksanakan shalat Asar.” Kata Jabir: Kami pergi ke Buthhan, kemudian Nabi s.a.w berwudhu untuk shalat dan kami pun berwudhu, lalu Nabi s.a.w melaksanakan shalat Asar setelah matahari terbenam, setelah itu beliau melaksanakan shalat Maghrib.
(Hadits Shahih Bukhari, nomor 596)

ANAK AYAH - IBU TIRI BOLEH MENIKAH

Ada yang pernah bertanya masalah pernikahan. Seorang Laki - laki, Duda tersebut menikah dengan janda yang mempunyai anak perempuan. apakah boleh anak janda tersebut menikah dengan anak laki - laki dari suaminya tersebut ??

Masalah wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan diantaranya di atur Allah SWT di dalam Surah n - Nisa' ayat 22. Artinya: "dan janganlah kamu kawini wanita - wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau". Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan di benci Allah SWT dan seburuk buruknya jalan (yang ditempuh)" (An- Nisa:22)

WALAATANKIHUU MAA NAKAHA ABAA UKUM MINAN NI SAAI ; NAKAHA

maksud nya akad nikah , apabila ayah sudah menikah dengan seseorang perempuan (NISAA') maka perempuan tersebut tidak boleh dinikahi oleh anaknya setelah di cerai oleh ayahnya. Karena Istri dari ayahnya tersebut kedudukan hukumya adalah mahrom.Yang dikehendaki dengan mahrom menurut ayat tersebut di atas adalah istri ayahnya saja, adapun anak perempuan dari istri ayahnya tidak termasuk mahrom oleh anak laki - laki dari duda yang menikahi janda yang mempunyai anak perempuan tersebut.

Dari keterangan di atas maka boleh hukumnya anak laki - laki dari duda yang menikahi janda yang mempunyai anak perempuan tersebut menikah dengan anak perempuan dari istri ayahnya.

(Lihat Wahbah Zuhaly, al-Fiqhul Islam waadillatuhu, Vol.9,Hlm.6627)

Subscribe via email