Hosting Unlimited Indonesia
Showing posts with label Konsultasi. Show all posts
Showing posts with label Konsultasi. Show all posts

DISINI LETAK CINTA ALLAH SWT TERHADAP KAUM MUSLIMAH

catatan Ini dibuat bukan bertujuan untuk menghina atau Menistakan agama tapi menjawab dari
Salah satu Pertanyaan Kaum Orientalis tak Henti hentinya menggencarkan Serangan Untuk Memurtadkan umat Islam ini salah Satunya   sebagai Berikut


Untuk Membentengi dari kejahatan Kristenisasi, saya Bertujuan Menjawabnya kekeliruan agama sebelah dalam memahami islam ..

Salah satu Hadis yang Dituduhkan adalah
Dari Abu Said Al-Hudri, Rasulullah saw bersabda,”….Bukanlah jika (seorang wanita) haid ia tidak shalat dan tidak puasa??” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penghujat Islam Berkata : bahwa wanita Itu Najiskan karena Sedang MensTruasi

Tanggapan saya
Siapa sangka Pikiran Feminis Ini berkeyakinan bahwa  Wanita itu Najis Dan dianggap  Berdosa karena HAID, 

Sungguh Berbeda Dengan ajaran Islam 
penuduh kurang memahami ajaran Islam
Islam tidak Pernah Menganggap bahwa Wanita Itu Najis karena Haid... perlu diketahui yang Najis itu adalah Haid bukan Wanitanya...

Nabi Muhammad Bersabda

setiap Umat Islam tidak Najis

Sesungguhnya mukmin itu tidak najis.” (HR. Al-Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371) 


 yang Najis itu hanya Darah yang Keluar selama Haid bukan Manusianya sebagaimana Firman Allah


“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”.... (Al-Baqarah: 222) 

Perlu diketahui
 Islam bukan seperti ajaran kristen yang menganggap Wanita itu Najis jika mengeluarkan Haid

sesuai dijelaskan pada Kitab Mereka. Najis itu bukan Haid tapi Wanita itu yang dianggap Najis karena Haid:

Imamat 15:21 Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan IA MENJADI NAJIS sampai matahari terbenam. 
15:30 Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban PENGHAPUS DOSA dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, KARENA lelehannya yang najis itu. (imamat 15:19-30) 

nah sudah taukan sekarang bedanya wanita kristen dan islam ketika mengelurkan Haid..

didalam islam wanita yang sedang mengalami masa Haid ini tidak menjadikannya berdosa, karena kekurangan tersebut terjadi berdasarkan aturan dari Allah


Marcelpio Pio Wrote"Bukankah Haid itu  diciptakan Baik adanya

JAWAB

Memang Haid adalah Suatu yang baik Bagi Wanita agar dapat mengetahui tingkat kesuburan wanita tersebut selain itu juga Haid berguna untuk membersihkan darah dan tubuh. Menstuasi itu juga bisa membersihkan area reproduksi dari berbagai bakteri, serta mengeluarkan kelebihan zat besi dari dalam tubuh.
Jelas sekali tidak ada Hubungannya dengan Shalat dan Puasa

tahukah anda 
Mengapa Allah Melarang Wanita Haid saat shalat dan saat Berpuasa 

Perlu Diketahui
Setiap yang Allah perintahkan atau larang pasti terdapat hikmah atasnya.
Allah tidak mungkin Melarang wanita untuk shalat dan tidak boleh Puasa tanpa ALASAN
Jika Allah mengharamkan sesuatu pasti terdapat keburukan di dalamnya,
jika Allah menghalalkan sesuatu pasti ada kebaikan di dalamnya untuk kelangsungan hidup manusia di bumi ini.

“Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al-A’raaf: 157) 



Inipun alasan kenapa Wanita yang mengalami Haid tidak boleh Shalat. 

Sejumlah studi medis moderen membuktikan bahwa gerak badan dan olah raga seperti shalat sangat berbahaya bagi wanita haid. Sebab wanita yang sedang shalat, ketika sujud dan ruku akan meningkatkan peredaran darah ke rahim. Sel-sel rahim dan indung telur seperti sel-sel limpa yang menyedot banyak darah.

wanita yang haid, jika menunaikan shalat akan kehilangan darah secara terus menurus dalam kurun waktu 3-7 hari. Lamanya tergantung siklus Haid masing-masing, dan banyaknya darah yang keluar berkisar antara 34 mili litern menyebabkan banyak darah mengalir ke rahimnya dan Kehilangan darah yang terus menerus juga mengakibatkan perempuan lebih gampang lelah, memiliki kadar emosi yang naik turun,

serta rentan terkena anemia karena melalui darah yang keluar tersebut ia kehilangan mineral zat besi  yang sangat penting bagi tubuh.. Kadar yang sama pada cairan lainnya. Jika wanita haid menunaikan shalat, zat imunitasnya di tubuhnya akan hancur. Sebab sel darah putih berperan sebagai imun akan hilang melalui darah haid.



Jika seorang wanita shalat saat haid, maka ia akan kehilangan darah dalam jumlah banyak. Ini berarti akan kehilangan sel darah putih. Jika ini terjadi maka seluruh organ tubuhnya seperti limpa dan otak akan terserang penyakit.

Mungkin inilah hikmah besar di balik larangan syariat agar wanita haid untuk shalat hingga ia suci. Al-Quran dengan sangat cermat menyebut

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (Al-Baqarah: 222)

Lalu Mengapa Wanita juga Dilarang Berpuasa

Wanita tidak dianjurkan untuk Berpuasa dikarenakan Untuk Menjaga Asupan Gizi makanan yang ada didalam tubuhnya dan Kesehatan fisiknya  disebabkan karena Kehilangan Banyak Darah yang keluar membuatnya Gampang Lelah, memiliki kadar emosi yang naik turun, serta rentan terkena anemia

Para medis menganjurkan agar ketika dalam keadaan haid, wanita banyak beristirahat dan mengkonsumsi makanan yang bergizi. Agar darah dan logam (magnesium, zat besi) dalam tubuh yang berharga tidak terbuang percuma.

Selama masa Haid ini, seorang perempuan seharusnya lebih memperhatikan asupan gizi dan kondisi kesehatan fisiknya. Seperti makan makanan kaya zat besi (contohnya bayam, daging-dagingan, dan ati ampela), makanan tinggi protein (contohnya telur dan ikan), makanan tinggi serat (sayur berdaun dan buah-buahan), dan sumber vitamin C yang membantu penyerapan zat besi dalam tubuh. Dalam kondisi tertentu, perempuan juga dianjurkan mengonsumsi tablet tambah darah yang kaya akan zat besi untuk membantu proses pembentukan darah  dan mencegah anemia.

Nah, bisa dibayangkan kalau saja perempuan yang sedang Haid masih diwajibkan berpuasa, bakal banyak perempuan yang K.O dan menderita anemia kronis karena sepanjang hdupnya ia harus berpuasa disaat seharusnya ia membutuhkan asupan nutrisi dan zat besi yang cukup untuk kesehatan tubuhnya.

 Inilah hikmah besar, kenapa ketika haid wanita dilarang melakukan puasa. 

Sungguh sempurna syariat Islam, ini salah satu dari kebesaran Allah, kenapa wanita haid dilarang melaksanakan shalat Dan Puasa


Jadi Para wanita, Allah melarang mu Shalat dan Berpuasa bukan mendriskiminasi atau Merendahkan kaum Wanita. tapi ada maksud yang Baik untuk Dirimu. maka syukurilah setiap nikmat Allah apapun bentuknya. Tidak bisa menjalankan puasa karena lagi dapet pun merupakan salah satu bentuk nikmat dan kasih sayang Tuhan lho.Sungguh sempurna ajaran Islam yang tidak bertentangan dengan Fitrah Kita sebagai manusia...

Biar Adilpun Kita Bahas BIBLE

Bandingan dengan Bible yang tidak selaras dengan Fitrah manusia
BIBLE MEMANDANG BAHWA WANITA HAID ITU ADALAH NAJIS, YANG DISENTUHNYA JUGA NAJIS SERTA PERLU DIASINGKAN BAHKAN DIANGGAP BERDOSA KARENA MENGELUARKAN HAID. DAN SETELAH SELESAI HAID WANITA HARUS MEMPERSEMBAHKAN KORBAN

imamat:15:19. Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, MENJADI NAJIS sampai matahari terbenam.

15:20 Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya MENJADI NAJIS juga.

15:21 Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan IA MENJADI NAJIS sampai matahari terbenam.15:22 Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan IA MENJADI NAJIS  sampai matahari terbenam.

15:23 Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, IA MENJADI NAJIS  sampai matahari terbenam.

WAWLAHUALAM BISAWAB.......

ANAK AYAH - IBU TIRI BOLEH MENIKAH

Ada yang pernah bertanya masalah pernikahan. Seorang Laki - laki, Duda tersebut menikah dengan janda yang mempunyai anak perempuan. apakah boleh anak janda tersebut menikah dengan anak laki - laki dari suaminya tersebut ??

Masalah wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan diantaranya di atur Allah SWT di dalam Surah n - Nisa' ayat 22. Artinya: "dan janganlah kamu kawini wanita - wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau". Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan di benci Allah SWT dan seburuk buruknya jalan (yang ditempuh)" (An- Nisa:22)

WALAATANKIHUU MAA NAKAHA ABAA UKUM MINAN NI SAAI ; NAKAHA

maksud nya akad nikah , apabila ayah sudah menikah dengan seseorang perempuan (NISAA') maka perempuan tersebut tidak boleh dinikahi oleh anaknya setelah di cerai oleh ayahnya. Karena Istri dari ayahnya tersebut kedudukan hukumya adalah mahrom.Yang dikehendaki dengan mahrom menurut ayat tersebut di atas adalah istri ayahnya saja, adapun anak perempuan dari istri ayahnya tidak termasuk mahrom oleh anak laki - laki dari duda yang menikahi janda yang mempunyai anak perempuan tersebut.

Dari keterangan di atas maka boleh hukumnya anak laki - laki dari duda yang menikahi janda yang mempunyai anak perempuan tersebut menikah dengan anak perempuan dari istri ayahnya.

(Lihat Wahbah Zuhaly, al-Fiqhul Islam waadillatuhu, Vol.9,Hlm.6627)

Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?

Saya mengalami problem, yakni suka mempraktikkan onani. Apakah perbuatan yang saya lakukan itu termasuk sebagai dosa besar? Apakah ada solusi untuk dapat keluar dari problem ini? Salah seorang teman berkata bahwa menjalin hubungan (pacaran) dengan seorang gadis non-mahram dan tiada hubungan nasab dengannya adalah lebih baik ketimbang melakukan onani. Apakah perkataan ini benar adanya? Tolong Anda jawab pertanyaan saya dan selamatkan saya dari problema ini.??

Jawaban Global.
Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.
Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik nikah daim (tetap) ataupun mut’ah (sementara). Hal itu dapat dilakukan dengan syarat-syaratnya tersendiri, sebagaimana telah dijelaskan di dalam risalah-risalah fikih. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi melalui pernikahan, maka alternatif lain yang dapat dilakukan adalah dengan berolahraga, berpuasa dan menyibukkan diri supaya tidak menganggur. Kebiasaan buruk ini harus diperangi sehingga masyarakat dapat diselamatkan dari pelbagai penderitaan jasmani, mental dan spiritual yang dapat menimpa sebagai akibat dari perbuatan buruk dan keji ini.
Memilih hubungan seksual dengan selain istri, baik istri daim (tetap) ataupun mut’ah (sementara), apa pun bentuknya adalah haram. Kendati perbuatan dosa ini - dengan pelbagai bentuknya yang beragam -  memiliki tingkatan dan hukuman yang berbeda-beda, akan tetapi menghindar dari perbuatan-perbuatan dosa yang lebih buruk (worst), tidak bisa dijadikan pembenaran untuk dapat melakukan dosa-dosa yang lebih ringan.

Jawaban Detail
Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang disebut sebagai istimnâ (onani) dalam teks-teks agama, hukumnya adalah haram. Istimna yaitu seseorang melakukan sebuah perbuatan sehingga keluar mani (sperma) darinya. Perbuatan ini boleh jadi dilakukan dengan cara menyentuh badannya sendiri, memandang gambar-gambar yang mendatangkan syahwat (foto, film dan sebagainya) atau membaca buku-buku yang membangkitkan syahwat (kisah, roman dan sebagianya), atau mendengarkan hal-hal yang mengundang syahwat (kaset, telepon dan sebagainya) atau berpikir dan berkhayal tentang hal-hal sensual yang dilakukan dengan maksud ingin mengeluarkan mani yang kesemua ini merupakan perbuatan haram dan tergolong sebagai dosa besar.
Jalan terbaik untuk dapat keluar dari praktik onani (istimna) adalah menikah secara syar'I, baik menikah secara da’im ataupun mut’ah. Dan hal itu dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuannya sendiri sebagaimana yang dijelaskan di dalam risalah-risalah dan kitab-kitab fikih. Apabila dengan menikah juga tidak mampu mengeluarkan pelakunya dari perbuatan haram ini, maka dengan bertawakkal kepada Allah Swt Anda dapat melakukan beberapa hal berikut ini:
1.     Untuk meninggalkan perbuatan ini Anda harus serius mengambil keputusan.
2.     Menghindar diri dari menyaksikan pelbagai jenis foto dan film sensual yang bisa membangkitkan syahwat.
3.     Berhati-hati dalam memilih teman. Anda harus memilih teman yang tidak mengajak Anda kepada perbuatan-perbuatan seperti ini. Demikian juga menjauh dari bergaul dengan teman-teman lawan jenis.
4.     Menghindar dari berkhayal dan berusahalah untuk senantiasa aktif dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berguna (membaca, menelaah buku-buku non-sensual, berolahraga dan sebagainya). Dan ingatlah bahwa menganggur itu, apabila tidak dihindari, merupakan masalah yang dapat mengkondisikan Anda untuk melakukan berbagai perbuatan buruk.
5.     Berusahalah sedapat mungkin untuk tidak menyendiri di suatu tempat.
6.     Berpuasa untuk mengendalikan hawa nafsu dan menguatkan kehendak sangat bermanfaat untuk Anda.
Apabila Anda tidak dapat berpuasa, berusahalah untuk tidak makan banyak atau usahakan kantung perut Anda tidak penuh tatkala Anda tidur.
7.     Hindarilah memakan makanan-makanan yang menstimulasi syahwat seperti pisang, coklat, kurma, ara, cabe, telur, daging merah, makanan yang berlemak dan sebagainya.
8.     Senantiasa menjaga jangan sampai kista Anda kosong.
9.     Membaca buku setiap malam sebelum tidur dan tidak tidur secara telungkup.

Memilih hubungan seksual dengan selain istri, baik istri da’im ataupun mut’ah, bagaimanapun bentuknya adalah haram. Kendati perbuatan dosa ini dengan ragam modelnya, memiliki tingkatan dan hukuman yang berbeda-beda,[1] misalnya dosa zina adalah lebih berat dari mencium non-mahram, akan tetapi dosa-dosa yang lebih buruk itu tidak bisa dijadikan pembenar bagi seseorang untuk melakukan dosa yang lebih ringan.[] 

Sumber :www.islamquest.net

Subscribe via email