Saya mengalami problem, yakni suka mempraktikkan onani. Apakah perbuatan
yang saya lakukan itu termasuk sebagai dosa besar? Apakah ada solusi
untuk dapat keluar dari problem ini? Salah seorang teman berkata bahwa
menjalin hubungan (pacaran) dengan seorang gadis non-mahram dan tiada
hubungan nasab dengannya adalah lebih baik ketimbang melakukan onani.
Apakah perkataan ini benar adanya? Tolong Anda jawab pertanyaan saya dan
selamatkan saya dari problema ini.??
Jawaban Global.
Jawaban Global.
Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.
Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik nikah daim (tetap) ataupun mut’ah (sementara).
Hal itu dapat dilakukan dengan syarat-syaratnya tersendiri, sebagaimana
telah dijelaskan di dalam risalah-risalah fikih. Apabila hal tersebut
tidak terpenuhi melalui pernikahan, maka alternatif lain yang dapat
dilakukan adalah dengan berolahraga, berpuasa dan menyibukkan diri
supaya tidak menganggur. Kebiasaan buruk ini harus diperangi sehingga
masyarakat dapat diselamatkan dari pelbagai penderitaan jasmani, mental
dan spiritual yang dapat menimpa sebagai akibat dari perbuatan buruk dan
keji ini.
Memilih hubungan seksual dengan selain istri, baik istri daim (tetap) ataupun mut’ah (sementara), apa pun bentuknya adalah haram. Kendati perbuatan dosa ini - dengan pelbagai bentuknya yang beragam - memiliki tingkatan dan hukuman yang berbeda-beda, akan tetapi menghindar dari perbuatan-perbuatan dosa yang lebih buruk (worst), tidak bisa dijadikan pembenaran untuk dapat melakukan dosa-dosa yang lebih ringan.
Jawaban Detail
Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang disebut sebagai istimnâ
(onani) dalam teks-teks agama, hukumnya adalah haram. Istimna yaitu
seseorang melakukan sebuah perbuatan sehingga keluar mani (sperma)
darinya. Perbuatan ini boleh jadi dilakukan dengan cara menyentuh
badannya sendiri, memandang gambar-gambar yang mendatangkan syahwat
(foto, film dan sebagainya) atau membaca buku-buku yang membangkitkan
syahwat (kisah, roman dan sebagianya), atau mendengarkan hal-hal yang
mengundang syahwat (kaset, telepon dan sebagainya) atau berpikir dan
berkhayal tentang hal-hal sensual yang dilakukan dengan maksud ingin
mengeluarkan mani yang kesemua ini merupakan perbuatan haram dan
tergolong sebagai dosa besar.
Jalan terbaik untuk dapat keluar dari praktik onani (istimna)
adalah menikah secara syar'I, baik menikah secara da’im ataupun mut’ah.
Dan hal itu dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuannya sendiri
sebagaimana yang dijelaskan di dalam risalah-risalah dan kitab-kitab
fikih. Apabila dengan menikah juga tidak mampu mengeluarkan pelakunya
dari perbuatan haram ini, maka dengan bertawakkal kepada Allah Swt Anda
dapat melakukan beberapa hal berikut ini:
1. Untuk meninggalkan perbuatan ini Anda harus serius mengambil keputusan.
2. Menghindar diri dari menyaksikan pelbagai jenis foto dan film sensual yang bisa membangkitkan syahwat.
3. Berhati-hati
dalam memilih teman. Anda harus memilih teman yang tidak mengajak Anda
kepada perbuatan-perbuatan seperti ini. Demikian juga menjauh dari
bergaul dengan teman-teman lawan jenis.
4. Menghindar
dari berkhayal dan berusahalah untuk senantiasa aktif dengan melakukan
pekerjaan-pekerjaan yang berguna (membaca, menelaah buku-buku
non-sensual, berolahraga dan sebagainya). Dan ingatlah bahwa menganggur
itu, apabila tidak dihindari, merupakan masalah yang dapat
mengkondisikan Anda untuk melakukan berbagai perbuatan buruk.
5. Berusahalah sedapat mungkin untuk tidak menyendiri di suatu tempat.
6. Berpuasa untuk mengendalikan hawa nafsu dan menguatkan kehendak sangat bermanfaat untuk Anda.
Apabila
Anda tidak dapat berpuasa, berusahalah untuk tidak makan banyak atau
usahakan kantung perut Anda tidak penuh tatkala Anda tidur.
7. Hindarilah
memakan makanan-makanan yang menstimulasi syahwat seperti pisang,
coklat, kurma, ara, cabe, telur, daging merah, makanan yang berlemak dan
sebagainya.
8. Senantiasa menjaga jangan sampai kista Anda kosong.
9. Membaca buku setiap malam sebelum tidur dan tidak tidur secara telungkup.
Memilih
hubungan seksual dengan selain istri, baik istri da’im ataupun mut’ah,
bagaimanapun bentuknya adalah haram. Kendati perbuatan dosa ini dengan
ragam modelnya, memiliki tingkatan dan hukuman yang berbeda-beda,[1]
misalnya dosa zina adalah lebih berat dari mencium non-mahram, akan
tetapi dosa-dosa yang lebih buruk itu tidak bisa dijadikan pembenar bagi
seseorang untuk melakukan dosa yang lebih ringan.[]
Sumber :www.islamquest.net
No comments:
Post a Comment