Hosting Unlimited Indonesia

ANAK AYAH - IBU TIRI BOLEH MENIKAH

Ada yang pernah bertanya masalah pernikahan. Seorang Laki - laki, Duda tersebut menikah dengan janda yang mempunyai anak perempuan. apakah boleh anak janda tersebut menikah dengan anak laki - laki dari suaminya tersebut ??

Masalah wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan diantaranya di atur Allah SWT di dalam Surah n - Nisa' ayat 22. Artinya: "dan janganlah kamu kawini wanita - wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau". Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan di benci Allah SWT dan seburuk buruknya jalan (yang ditempuh)" (An- Nisa:22)

WALAATANKIHUU MAA NAKAHA ABAA UKUM MINAN NI SAAI ; NAKAHA

maksud nya akad nikah , apabila ayah sudah menikah dengan seseorang perempuan (NISAA') maka perempuan tersebut tidak boleh dinikahi oleh anaknya setelah di cerai oleh ayahnya. Karena Istri dari ayahnya tersebut kedudukan hukumya adalah mahrom.Yang dikehendaki dengan mahrom menurut ayat tersebut di atas adalah istri ayahnya saja, adapun anak perempuan dari istri ayahnya tidak termasuk mahrom oleh anak laki - laki dari duda yang menikahi janda yang mempunyai anak perempuan tersebut.

Dari keterangan di atas maka boleh hukumnya anak laki - laki dari duda yang menikahi janda yang mempunyai anak perempuan tersebut menikah dengan anak perempuan dari istri ayahnya.

(Lihat Wahbah Zuhaly, al-Fiqhul Islam waadillatuhu, Vol.9,Hlm.6627)

No comments:

Post a Comment

Subscribe via email