Hosting Unlimited Indonesia

Petunjuk Sunnah Thaharah(Bersuci) & Adab-adabnya

 - Menurut bahasa,thaharah berarti bersih dan suci dari segala kotoran,baik nyata seperti najis maupun yang   tidak nyata seperti aib.Menurut syariat, thaharah artinya: melakukan sesuatu agar di ijinkan shalat atau hal-hal lain yang sehukum denganya,seperti wudhu.mandi wajib,dan menghilangkan najis dari pakaian,tubuh dan tempat shalat.(Al-Ma'idah:6).
 - Allah SWT berfirman,"Dan pakaianmu bersihkanlah."(Al-Muddatsir:4).
 - Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat,dan menyukai orang-orang yang ,menyucikan diri.(Al-Baqqarah:222).
 -Bersuci atau berthaharah adalah separuh Iman

 Hikmah Thaharah (Bersuci)
  • Thaharah termasuk tuntunan fitrah.Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran seta hal-hal menjijikan.
  • Memelihara kehrmatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama.Islam sangat mengiginkan,agar orang Muslim menjadi manusia Terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawanya.
  • Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit,karena penyakit lebih sering tersebar di sebabkan oleh kotoran.Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah,kedua tangan,hidung dan kedua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran,akan membuat tubuh terpeliharadari berbagai penyakit.
  • Beribadah kepada Allah dalam keadaan Suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan orang-orang yang bersuci.
  Macam-macam Thaharah :
  1. Bersuci dari najis.
  2. Bersuci dari hadast.
 Air untuk Bersuci :
  1. Air yang turun dari langit : Air Hujan,Air es,dsb.Allah turunkan dari langit air yang sangat bersih untuk bersuci. (Al-Furqaan:48,Al-Anfal:11)
  2. Air yang keluar dari dalam bumi: Air laut,air sungai,air sumur,mata air pegunungan.Karena laut itu sangat suci airnya dan halal bangkainya. (Abu Dawud,Tirmidzi,Nasa'i,Ibnu majah,Ahmad). 
 Pembagian Air :
  1. Air suci lagi mensucikan (Thahir Muntahir): Air Mutlak,Yaitu Air yang masih tetap pada sifat keaslianya sebagaimana yang di ciptakan Allah SWT.(Bukhari).
  2. Air Suci mensucikan Tapi Makruh (Thahir Nubtahir Makruh): Air musyammas, yaitu air yang terkena sinar matahari.menjadi makruh jika: 1.Berada di negeri yang sangat panas, 2. Jika air itu di etakan di dalam bejana dari logam emas maupun perak,seperti besi,tembaga dan logam apapun lainya yang bisa di tempa, 3.jika air itu di gunakan pada tubuh manusia dan binatang.( Umar ra,Asy-Syafi'i)
  3. Air yang suci tapi tidak mensucikan (Thahir Ghairu Muthahhir): Air sedikit yang sudah di gunakan untuk bersuci untuk sahalat Fardhu. (Bukhari ,Muslim).
  4. Air terkena Najis (Mutanajjis): Yaitu air yamg kemasukan najis.air ini terbagi menjadi 2 macam:
  • Air Sedikit,Yaitu kurang dari dua kulah.Air ini menjadi najis, begitu kemasukan olehnya,sekalipun sedikit najis dan tidak merubah sifat-sifat air,seperti warna,bau maupun rasa.(Muslim,Al-Khamsah,Abu dawud).* Ukuran 2 Kulah=500 Kati Baghdad=192,857 Kg = 60 cm x 60 cm x 60cm = 216.000 Meter persegi.
  • Air banyak, Yaitu air dua kulah atau lebih.Air ini Tidak menjadi najis jika hanya kemasukan olehnya. Ia barulah menjadi najis apabila najis itu mampu merubah salah satu sifat dari air tersebut rasa,bau warna (Ibnu Mundzir,Imam Nawawi).
 Najis 

 - Arti najis menurut bahasa: apa saja yang kotor.sedangkan menurut syariat berati kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah,seperti darah dan air kencing.
 - Ada 7 macam najis yang terpenting:
  1. Khamr dan cairan apapun yang memabukan.(Al-Maida:90)setiap yang memabukan itu Khamr,dan setiap Khamr itu haram.(Muslim).
  2. Anjing dan Babi (Muslim,Daruqutni).
  3. Bankai, Yaitu tiap-tiap binatang yamg mati tanpa disembelih secara syar'i.(Al-Maida:3). Kecuali bangkai-bangkai yang tidak dihukumi Najis yaitu : Bangkai manusia karena Allah memuliakan manusia.(Al-Isra:70).SesungguhnyaOrang islam itu tidak najis.(Bukhari).Bangkai Ikan,Belalang
  4. Darah yang mengalir termasuk nanah,karena kotor.(Al-An'am:145).
  5. Kencing dan Tinja manusia maupun binatang. (Bukhari muslim).
  6. Setip bagian tubuh yang terleas dari binatang yang masih hidup. apa-apa yang terpotong dari seekor binatang,adalah bangkai.(Hakim)*Kecuali Rambut dan bulu binatangyang halal di makan dagingnyaadalah suci.(An-Nahl:80).
  7. Susu Hewan yang haram dimakan dagingnya,seperti keledai,karena hukum susunya sama dengan dagingnya,sedangkan daginnya itu najis.
 Macam-macam Najis:

  • Najis Mughallazhah (Berat) ialah najisnya anjing dan babi.
  • Najis Mukhaffah (Ringan),ialah kencing bayi laki-laki yang belum makan selain susu,dan belum berumur dua tahun.(Bukhari Muslim).
  • Najis Muthawassithah (Pertengahan) yaitu najis selain anjing dan babi,dan selain kencing bayi laki-laki yang hanya baru meminum susu. Yaitu kencing manusia, Tinja binatangdan darah. Najis-najis itu tidak bida di sucikan dengan sekadar percikan air,namun tidak wajib di cucui berkali-kali,ketika wujudnya hilang dalam sekali basuhan saja (Bukhari,Muslim).
  • Najis yang di maafkan : Yaitu kencing yang sangat sedikit,yang tidak bisa di tangkap oleh mata telanjang, sedikit darah,nanah darah kutu,dan tahi lalat atau najisnya,selagi hal itu tidak perbuatan yang tidak disengaja olehnya. darah dan nanah dari luka sekalipn banyak dengan syarat bersal dari orang itu sendiri bukan atas dari perbuatan yang di sengaja,najis itu tidak melampaui dari tempatnya yang biasa
Cara Bersuci dari Hadast najis pakaian tubuh dan tempat :

  1. Najis Mughallazhah (Berat): Hanya bisa di sucikan dengan di basuh tujuh kali,salah satudiantaranya di campur dengan tanah,baik pada pakaian,tubuh maupun temapat shalat.
  2. Najis Mukhaffah (Ringan): Hanya bisa di sucikan dengan diperciki air ampai merata
  3. Najis Muthawassithah (Pertengahan) : Hanya dapat suci apabila di alairi air yang dapat menghilangkan bekasnya,sehingga wujud dan sifat-sifat najis itu hilang. dan tidak mengapa jika masih tersisa warnanya yang sulit di hilangkan,seperti darah umpama.
  4. Kulit bangkai selain anjing dan babi: Di sucikan dengan cara di samak. Yaitu di hilangkan cairanya yang dapat merusaknya jika di biarkan,dengan menggunakan bahan pedas,sehingga jika kulit itu direndam di dalam air,tidak akan lagi membusuk dan rusak.(Muslim). *Sesudah di samak,kulit itu masih wajib di cuci dengan air,karena ia baru brtemu dengan obat-oat yang najis,yang di gunakan untuk menyamaknya.
Pada zaman kenabian Musa AS para pengikutnya jikalau terkena najis berat seperti anjing dan babi maka ia harus menguliti kulitnya yang terken najis itu. beruntunglah umat akhir jaman ini mendapat keringanan dari Baginda Rasullulah
Ikutilah sunnah dan adab-adab beliau dalam kehidupan sehari


No comments:

Post a Comment

Subscribe via email